Proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menuai polemik. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pemerintah dan DPR RI belum melibatkan publik secara substansial dalam pembahasan revisi kedua UU ITE. Mereka mendesak agar proses legislasi ini dilakukan secara terbuka dan inklusif, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Proses Revisi yang Tertutup
Pembahasan revisi UU ITE cenderung dilakukan secara tertutup, dengan minimnya akses publik terhadap draf RUU dan risalah rapat. Hal ini menghambat partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan yang konstruktif. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa proses seperti ini berpotensi menghasilkan aturan yang lebih menguntungkan kepentingan elite daripada melindungi hak-hak publik. tempo.coaji.or.id+1amnesty.id+1
Pasal-Pasal Kontroversial
Beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap kontroversial, seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong, masih dipertahankan dalam revisi. Koalisi masyarakat sipil khawatir bahwa pasal-pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. kumparan.com
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk:tempo.co+6amnesty.id+6aji.or.id+6
-
Menunda Pengesahan RUU ITE Perubahan Kedua hingga seluruh pasal bermasalah dibahas secara tuntas dan tidak lagi berpotensi melanggar hak asasi manusia.aji.or.id+1amnesty.id+1
-
Membuka Proses Pembahasan Secara Transparan agar publik mengetahui seluruh isi pembahasan dan dapat memberikan masukan sebelum disahkan.tempo.co+3aji.or.id+3amnesty.id+3
-
Menghindari Praktik Ugal-Ugalan dalam pembahasan yang mengabaikan partisipasi publik bermakna, seperti yang terjadi pada pembahasan Omnibus Law dan revisi UU lainnya. tempo.co+4aji.or.id+4aji.or.id+4
Kesimpulan
Revisi UU ITE harus dilakukan dengan melibatkan publik secara aktif dan transparan. Hanya dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.