DPR Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kebocoran data pribadi dan kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat dalam era digital.

Latar Belakang

RUU PDP pertama kali diajukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden pada 24 Januari 2020. Pembahasan dimulai pada masa sidang 2020 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta akademisi dan organisasi masyarakat sipil.bbc.comdpr.go.id

Isi RUU PDP

RUU PDP dirancang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Beberapa poin penting dalam RUU ini antara lain:

  • Lembaga Pengawas Independen: Pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengawasi pemrosesan data pribadi oleh pemerintah dan sektor swasta.news.detik.com

  • Hak Subjek Data Pribadi: Memberikan hak kepada individu untuk mengakses, mengoreksi, dan menghapus data pribadi mereka.

  • Sanksi Hukum: Menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

  • Kerja Sama Internasional: Mendorong kerja sama dengan negara lain dalam hal perlindungan data pribadi, sesuai dengan standar internasional.

Proses Pembahasan

Pembahasan RUU PDP mengalami beberapa dinamika. Pada awalnya, terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah terkait kelembagaan pengawas data pribadi. Komisi I DPR menginginkan lembaga pengawas berada di bawah Presiden untuk memastikan independensi, sementara pemerintah mengusulkan lembaga tersebut berada di bawah Kominfo. Setelah melalui diskusi dan konsinyering, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk lembaga pengawas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.antaranews.com+8news.detik.com+8dpr.go.id+8

Harapan ke Depan

Dengan disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam hal perlindungan data pribadi. Selain itu, undang-undang ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi di Indonesia.

DPR dan pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi UU PDP dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *